Senin, 24 November 2014

Pajak Jual Beli Rumah

Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh penjual dan pembeli saat transaksi jual beli rumah. Untuk penjual ada pajak penjualan Untuk pembeli ada pajak pembelian.


Contoh untuk KASUS jual rumah KPR belum lunas diBeli secara TUNAI oleh pembeli.
Biaya itu adalah:
Bagi penjual:
  • Pajak penjualan 5% dari harga jual rumah (catatan harga jual biasanya dibuat limit bawah agar tdk terkena pajak yang tinggi, walaupun dealnya harga jual lebih tinggi ini sudah menjadi rahasia umum.
  • Biaya Roya jika (rmh Anda didapat dari kredit KPR/tp belum lunas diJUAL)

Bagi pembeli:
  • Pajak pembelian sebesar (Harga Jual-Rp 60 juta ) x 5% 
  • Biaya balik nama/akad jual beli (estimasi di Purwokerto 2juta)



0 komentar: